Struktur Kelurahan di Kepulauan Seribu akan Diperkuat
Reorganisasi struktur Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu yang diatur melalui Peraturan Gubernr nomor 241/2015, 245/2015 dan 249/2015, berdampak dilikuidasinya sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat struktur pemerintahan kelurahan sebagai estate manager.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, khusus untuk Kepulauan Seribu, jabatan wakil lurah akan dikaji untuk difungsikan kembali.
"Kepulauan Seribu tidak hanya melayani administarasi 23 ribu warga, kesehatan dan lain-lain, tapi juga menjaga pulau serta kunjungan wisata. Makanya tugas lurah sebagai estate manager sangat berat dan perlu diperkuat," ujar Djarot, saat rapat dengan jajaran Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, di Balai Kota, Rabu (30/12).
Penyesuaian Anggaran untuk Transisi UKPD di Kepulauan SeribuUntuk melakukan penguatan, Djarot meminta Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan inventarisasi aset maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kelurahan.
Sebab, lanjut Djarot, saat ini setiap kelurahan di Kepulauan Seribu hanya terdapat sekitar tujuh hingga delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk lurah.
Apalagi, sambung Djarot, nantinya Kepulauan Seribu akan dijadikan obyek wisata nasional bersama Raja Empat, Bali, Pulau Komodo dan Bunaken.
"Oleh karena itu, infrastruktur dan SDM di Kepulauan Seribu harus dipersiapkan dengan matang agar tidak kelabakan saat menghadapi lonjakan wisatawan yang mungkin terjadi," tandas Djarot.